"Putusan DKPP ini kan hanya persoalan administrasi saja. Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tentu tak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, apalagi tak memenuhi unsur-unsur seperti diatur dalam UU 32/2004," kata Ryas Rasyid kepada detikcom, Sabtu (7/7/2012).
Anggota Wantimpres ini kemudian memaparkan kejadian atau kondisi luar biasanya yang dapat dijadikan alasan menunda Hari-H sebuah pemungutan suara. Yakni apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Maka jelas berdasar peraturan tersebut Hari-H Pilgub DKI Jakarta yang jatuh pada 11 Juli mendatang tidak dapat ditunda.
"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan menunda pemungutan suara besok," katanya.
(/)











































