"Pastinya kita akan mengadu ke Komisi III DPR, mungkin Senin," kata John Kei di ruang Tembesu, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (7/7/2012).
Kuasa hukum John Kei, Tito Refra, mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri sebelumnya melarikan John Kei ke RS Polri Kramat Jati lantaran tensi John Kei naik dan kaki bekas tembakan masih bengkak. Penahanan John Kei juga dibantarkan.
(aan/gah)











































