"Kemungkinan kita akan mencari second opinion hasil diagnosa dari dokter lain. Kita akan bicarakan ini juga dengan pihak keluarga," kata kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, di ruang Tembesu, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (7/7/2012).
Menurut dia, rumah sakit seharusnya menghormati etika profesi. Dokter memiliki kode etik dan tidak boleh mengeluarkan hasil diagnosa sesuai pesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tofik tidak menerima pembantaran ini. "Tidak ada kewenangan polisi mengatakan bahwa orang yang sehat harus rawat inap. Yang merasakan sakit itu kan John," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum John Kei lainnya, Tito Refra. Ia mengatakan kliennya dalam kondisi sehat.
"John bilang sehat kok polisi bilang sakit. Orang tidak sakit kok disuruh opname itu hukum dari mana," kata Tito.
Pengamatan detikcom, istri John Kei, Yuli, ditemani sang adik Selly mengantarkan makan siang buat John Kei.
"Bawa nasi kotak," kata Yuli singkat sambil bergegas masuk ke dalam ruangan.
Sementara itu, belasan anak buah John Kei masih setia menunggu di RS Polri. Mereka mengisi waktu dengan mengobrol dan menyantap makan siang.
(aan/gah)











































