DKPP Beri Sanksi Kepada KPU DKI Untuk Bangun Trust

DKPP Beri Sanksi Kepada KPU DKI Untuk Bangun Trust

- detikNews
Sabtu, 07 Jul 2012 09:12 WIB
DKPP Beri Sanksi Kepada KPU DKI Untuk Bangun Trust
Jakarta - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi peringatan tertulis kepada ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar harus disambut positif. Sebab, sanksi tersebut bertujuan untuk mengembalikan lagi kepercayaan kepada KPU DKI yang tergerus akibat kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ini masalah bukan sekadar membenahi DPT. Ini terkait membangun trust (kepercayaan), partisipasi publik yang genuine. Jangan sampai ada ghost voters. Jadi harus diperbaiki dalam konteks keputusan terakhir yang disepakati bersama," ujar pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/7/2012).

Menurutnya, sebagai dewan kehormatan, sudah tentu keputusan DKPP harus benar-benar terhormat dan setiap keputusan terhadap KPU pusat ataupun KPU daerah untuk menjaga kehormatan lembaga penyelenggara. Keputusan DKPP, lanjut Siti, intinya adalah meminta kepada KPU DKI sebagai penyelenggaran pilgub DKI untuk mengadakan perbaikan DPT secara kongkret dan bisa diterima semua kalangan, terutama peserta pilgub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti perbaikan tersebut harus melibatkan semua pasangan calon juga, dan semua stakeholder pilgub. Supaya tidak ada dusta di antara mereka. Ini yang diupayakan KPU," jelasnya.

Perbaikan DPT, Siti menambahkan, mutlak harus dilakukan KPU DKI sebelum hari pencoblosan tanggal 11 Juli tiba. Meskipun kemampuan KPU DKI untuk memperbaiki DPT tersebut, dia mencontohkan, tidak 100 persen.

"iya, semaksimal mungkin, walaupun tidak mesti 100% (dapat memperbaiki sebelum 11 Juli). Yang terpenting membangun trust dulu, hilangkan ghost voters," tuturnya.

Sebelumnya, tim advokasi dari 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI terkait DPT ke DKPP dan PTUN. Tiga pasangan calon itu adalah Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Jokowi-Ahok, dan Alex Noerdin. Dalam temuan mereka, terdapat ratusan ribu nama pemilih potensial yang bermasalah dalam DPT, seperti nama pemilih ganda dan pemilih 'hantu',

Setelah dilakukan dua kali sidang, DKPP akhirnya mengeluarkan putusan, Jumat (6/7) kemarin. DKPP menilai KPU DKI Jakarta lalai dan melakukan pelanggaran administratif.

"KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur. Dengan demikian teradu (Ketua KPU DKI) telah terbukti melanggar kode etik pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c dan d, serta pasal 41 ayat 2,3,4,5 peraturan KPU No 12 tahun 2010 tentang tata cara pemutakhiran," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie.

DKPP juga menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU DKI. "Teradu terbukti melanggar tata kerja KPU provinsi dan kabupaten kota, sehingga melanggar kode etik pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme dan akuntabilitas," tutur Jimly.

Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.

"DKPP menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU DKI, Dahliah Umar. Mengingatkan kepada teradu untuk mengambil langkah-langkah untuk menetapkan DPT yang pasti. Menyarankan agar KPU DKI melakukan langkah yang bersifat khusus dalam pengelolaan DPT untuk menjamin pemilu yang terpercaya," ujar Jimly.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads