Timses Alex-Nono & Jokowi-Ahok Desak KPU DKI Laksanakan Putusan DKPP

Timses Alex-Nono & Jokowi-Ahok Desak KPU DKI Laksanakan Putusan DKPP

Rivki - detikNews
Sabtu, 07 Jul 2012 04:11 WIB
Timses Alex-Nono & Jokowi-Ahok Desak KPU DKI Laksanakan Putusan DKPP
Pilkada DKI Jakarta
Jakarta - Timses pasangan Jokowi-Ahok dan Alex-Nono meminta KPU DKI Jakarta untuk segera melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan tersebut menyebutkan keharusan KPU DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT yang bermasalah.

"Meminta ketua KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan segera putusan dari DKPP," tegas Koodinator Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna dalam jumpa persnya di Cava Cafe, Jalan Cikini, Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Pada kesempatan itu, Sirra menggelar jumpa pers bersama tim advokasi pasangan Alex-Nono, RBJ Bangkit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra mengatakan, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka bersama tim advokasi pasangan calon lainnya lainnya akan mempidanakan ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. Menurutnya, Dahliah Umar bisa dipersalahkan lantaran tidak melaksanakan putusan tersebut.

"Bisa kita ajukan delik ke undang-undang pidana ke kepolisian, karena sudah putusan dari DKPP," ujarnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan meminta penundaan pilkada terkait kisruh DPT ini, kedua tim advokasi itu menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik anggaran. Dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Masalah penundaan silakan tanya pemilik anggaran. Dan harus ada political will dari pihak tersebut," jelas RBJ Bangkit.

(rvk/rmd)


Berita Terkait