"Meminta ketua KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan segera putusan dari DKPP," tegas Koodinator Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna dalam jumpa persnya di Cava Cafe, Jalan Cikini, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Pada kesempatan itu, Sirra menggelar jumpa pers bersama tim advokasi pasangan Alex-Nono, RBJ Bangkit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa kita ajukan delik ke undang-undang pidana ke kepolisian, karena sudah putusan dari DKPP," ujarnya.
Saat disinggung apakah pihaknya akan meminta penundaan pilkada terkait kisruh DPT ini, kedua tim advokasi itu menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik anggaran. Dalam hal ini pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Masalah penundaan silakan tanya pemilik anggaran. Dan harus ada political will dari pihak tersebut," jelas RBJ Bangkit.
(rvk/rmd)










































