"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Jadi masih mungkin berkembang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/7/2012).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Buol, Amran Batalipu, YA dan GS yang diduga sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/ndr)











































