Setelah beberapa kali mondar-mandir di kejaksaan, berkas perkara pembunuhan Tan Hary Tantono alias Ayung dengan tersangka John Refra Kei belum juga rampung. John Kei pun bisa bebas demi hukum lantaran masa penahanannya tinggal satu hari.
"Untuk masa penahanan, masih ada 1 hari, sampai besok dan diharap segera diterbitkan P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dijelaskan Rikwanto, berkas John Kei sudah 5 kali bolak-balik ke kejaksaan. Selama itu, penyidik terus melengkapi kekurangan yang menjadi petunjuk kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, petunjuk apa yang masih kurang dari berkas tersebut?
"Berbagai petunjuk, diantaranya keterangan saksi ahli pidana dan lain-lain," katanya.
Terkait mondar-mandirnya berkas ini, Rikwanto menyebut bahwa hal itu merupakan permasalahan teknis semata. Setiap pengembalian berkas pun, jaksa selalu melampirkan petunjuk baru.
"Itu masalah teknis, yang jelas ada petunjuk kita penuhi. Kalau ada pengembalian lagi itu petunjuk baru, bukan petunjuk lama," katanya.
Celakanya, dalam proses pemberkasan ini, penyidik dibatasi oleh masa penahanan. Masa penahanan John Kei yang 160 hari itu akan habis pada Sabtu (7/7) besok.
Akan tetapi, penyidik masih bisa melengkapi kekurangan yang jadi petunjuk kejaksaan lantaran penahanan John Kei kembali dibantarkan.
"Sementara menunggu berkas itu, kita bantarkan karena yang bersangkutan juga sakit," katanya.
John Kei dibantarkan pada Kamis (5/7) malam. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Polri lantaran tensi darahnya naik dan bekas luka tembakan pada kakinya mengalami pembengkakan.
Ia menegaskan, pembantaran John Kei tidak berkaitan dengan masalah penahanan yang akan segera habis. Namun lebih jauh dikatakan dia, John Kei harus diantarkan karena betul-betul perlu perawatan medis atas penyakit gula darahnya. Hingga akhirnya, John Kei dapat dilimpahkan untuk tahap kedua bila berkas sudah dinyatakan rampung.
"Apabila P-21 muncul dari kejaksaan, tersangka dan barang bukti harus dinyatakan sehat tersangkanya dan mendapatkan keterangan dokter untuk bisa dilimpahkan," tutupnya.
(mei/ndr)











































