Pendamping petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Sugianto mengatakan, setelah menggelar aksi mogok makan dan jahit mulut selama 27 hari dengan mendirikan tenda di depan pagar gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol, Medan, Komisi A DPRD Sumut memberikan tanggapan dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Sumut meminta petani untuk pulang ke rumah. Komisi A DPRD Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menjamin keselamatan petani dari segala bentuk ancaman, terutama dari pihak PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan tersebut, akhirnya petani bersedia mengakhiri aksi mogok makan dan jahit mulut. Tetapi jika janji itu dikhianati, petani akan kembali menggelar aksi lagi," sebut Sugianto.
Sugianto mengatakan, rekomendasi tersebut terbit setelah Komisi A DPRD Sumut, Polda Sumut dan perwakilan PT. SRL dan PT. SSL bertemu membahas penyelesaian konflik lahan di gedung DPRD Sumut, Rabu (3/7/2012) lalu.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hisma Fadli Pulungan mengatakan, tim khusus Pemkab Padang Lawas dan Komisi A akan menjabarkan hasil kerjanya terkait penyelesaian kasus konflik lahan petani.
"Kita meminta petani mengakhiri aksi mogok makan dan jahit mulut. Semoga hasil pengusutan tim khusus Pemkab Padang Lawas dan Komisi A berdampak baik bagi petani dan perusahaan," sebut Pulungan.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini