Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh anggota DKPP lainnya di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).
"KPUD tidak menindaklanjuti temuan cagub dan cawagub tentang DPT, melainkan hanya melakukan penandaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu citra pemilihan gubernur. Dengan demikian teradu (Ketua KPU DKI) telah terbukti melanggar kode etik pasal 5 huruf c, pasal 11 huruf a, pasal 12 huruf c dan d, serta pasal 41 ayat 2,3,4,5 peraturan KPU No 12 tahun 2010 tentang tata cara pemutakhiran," kata Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan tersebut, DKPP memberi sanksi peringatan tertulis kepada Dahliah Umar selaku ketua KPU DKI. DKPP juga meminta KPU DKI segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kisruh DPT.
"DKPP menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU DKI, Dahliah Umar. Mengingatkan kepada teradu untuk mengambil langkah-langkah untuk menetapkan DPT yang pasti. Menyarankan agar KPU DKI melakukan langkah yang bersifat khusus dalam pengelolaan DPT untuk menjamin pemilu yang terpercaya," ujar Jimly.
Saat dikonfirmasi, Dahliah Umar menolak berkomentar. "Saya dan seluruh anggota KPU dilarang untuk berkomentar. Udah ya," kata Dahliah di tempat yang sama.
(trq/nrl)











































