"Penyimpangan-penyimpangan itu antara lain adalah pencabutan spanduk-spanduk kami, lebih dari 1.000 spanduk yang dilakukan oleh Satpol PP dan didampingi oleh Bawaslu tanpa surat tugas di Kebayoran," kata Hendardji di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012).
Hendardji curiga karena petugas yang mencabut spanduk itu mengaku dari Bawaslu. Padahal seharusnya, urusan Pilkada bisa diselesaikan oleh Panwaslu atau kelurahan PPL (petugas pengawas lapangan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu. Sebab, masa pelaporan hanya bisa dilakukan sebelum masa kampanye selesai.
"Karena kalau lewat satu minggu nggak ada gunanya laporan kami. Termasuk juga intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh lurah maupun wakil lurah terhadap timses kami, kami laporkan," tegas mantan komandan pusat polisi militer ini.
"(Intimidasinya) antara lain dilarang menjadi saksi, dilarang duduk menjadi timses secara lisan diberhentikan sebagai PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga)," sambungnya.
Menanggapi aduan ini, anggota Bawaslu Nasrullah segera menindaklanjutinya. Dia akan langsung mengontak Panwaslu dan mengklarifikasi permasalahan spanduk.
"Kami tidak akan diskriminatif. Kami merasa terhormat atas kedatangan Bapak Ibu sekalian. Kalau perlu ada saksi. Untuk melihat, kami akan turun langsung ke lapangan," jawab Nasrulloh kepada Hendardji.
Ainun, salah seorang pendukung Hendardji-Riza yang ikut dalam rombongan mengatakan, tekanan juga pernah diterimanya saat menyatakan dukungan pada pasangan tersebut. Ada ancaman dari pejabat kelurahan bahwa Ainun harus mundur dari PKK kalau memilih Hendardji.
(mad/nrl)











































