"Tersangka baru sehari kerja sebagai supir pribadi di tempat korban. Terus korban minta diantar ke bank di Penjaringan, sampai di bank korban turun. Mobil langsung dibawa kabur," kata Kanitreskrim Polsek Penjaringan, AKP Aris Tri, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/7/2012).
Aris menjelaskan mobil korban dilengkapi oleh sistem GPS, sehingga ditinggalkan tersangka. Namun tersangka tak mau rugi, ia mengambil barang berharga yang ada di mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang yang dimaksud adalah 2 handphone, 1 dompet berisi Rp 1,1 juta, 1 laptop, 3 buku tabungan, 5 berkas arsip kepemilikan tanah, dan audio mobil. Karena hasil curiannya tidak cukup untuk membayar hutang, tersangka meminta tebusan ke korban sebanyak Rp 2 juta untuk surat-surat berharga yang dipegang tersangka.
"Karena kurang uangnya untuk bayar hutang, dia sms majikannya. Minta tebusan kalau mau kembali surat berharganya kirim Rp 2 juta. Pertama dikirim sejuta, kurang sejuta," ungkap Aris.
Karena kurang sejuta, akhirnya korban melapor ke Polsek Penjaringan dan memancing korban untuk dilakukan penangkapan. "Dilaporkan ke polsek Penjaringan, terus dipancing sama polisi, ketangkap di Ramayana Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta utara semalam (5/7), sekitar pukul 21.00 WIB," papar Aris.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka juga dituntut pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman lebih berat.
(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini