"Bahwa PT Hardaya Inti Plantation tidak terlibat penyuapan, gratifikasi, atau tindak pidana apapun terkait dengan rekomendasi hak guna usaha (HGU). Karena sebenarnya rekomendasi HGU akan tetap diterbitkan oleh instansi yang berwenang, mengingat perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan," jelas orang dekat Hartati, M Al Khadziq, dalam siaran pers, Jumat (6/7/2012).
Al Khadziq yang juga aktivis muda NU dan aktif di Partai Demokrat ini menjelaskan, perusahaan Hardaya Inti Plantation memang memiliki perkebunan kelapa sawit di Buol dan telah beroperasi sejak 1995.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa surat rekomendasi hak guna usaha (HGU) adalah bukan pemberian lahan perkebunan yang baru, juga bukan pemberian HGU-nya itu sendiri. Setelah pemerintah daerah menarik investor ke daerah terpencil tersebut dengan memberi lahan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1995, maka
sudah semestinya surat rekomendasi HGU secara normatif diberikan kepada PT Hardaya Inti Plantation, karena lahan sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja, dan sudah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi kemajuan," terangnya.
Dia juga menjelaskan, rekomendasi HGU tersebut sesungguhnya tidak memiliki nilai yang signifikan di mana untuk mendapatkannya harus ditukar dengan uang senilai miliaran rupiah.
"Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai miliaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan," tuturnya.
Seperti diketahui, terkait dugaan suap Bupati Buol ini, KPK sebelumnya menangkap dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. KPK juga sudah menangkap Amran. Kedua petinggi Hardaya itu diduga menyuap Amran terkait izin lahan sawit.
(ndr/nrl)











































