Hal ini disampaikan Kasi Propam Polrestabes Kompol Djoko W saat dihubungi detikcom, Jumat (6/7/2012).
Menurut Djoko, Hariyanto merupakan anggota Polda Sulselbar, sehingga untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan ke Polda Sulselbar. Sedangkan dugaan pelanggaran pidananya tetap diproses bagian Reserse Kriminal Polrestabes.
"Setelah dimintai keterangannya, kasus yang bersangkutan dilimpahkan ke Polda karena dia tugasnya di Polda. Tapi kalau dugaan pelanggaran pidana karena kelalaiannya meninggalkan pistol, tetap akan diproses di Polrestabes Makassar," jelas Djoko.
Akibat kelalaian Haryanto yang meninggalkan pistolnya di ruang karaoke No 36, tempat karaoke E Club, di Jalan Ujungpandang, Abdul Muthalib alias Aras, karyawan E Club, tewas tertembak oleh rekannya sendiri, Asep alias Cecep, Jumat (6/7) dini hari. Saat itu, kedua orang tersebut membersihkan ruang karaoke yang ditinggalkan Haryanto.
Tim dokter RS Bhayangkara akan melakukan autopsi pada jenazah Aras. Setelah diautopsi, jenazah Aras akan dibawa ke rumah duka, di Jalan Barawaja. Polisi telah menetapkan status Cecep sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
(mna/trw)











































