Seorang karyawan karaoke di Makassar tewas tertembak rekannya sendiri dengan pistol milik polisi. Pemilik pistol, Brigpol Hariyanto, saat ini diperiksa anggota Propam Polda Sulselbar.
Hal ini disampaikan Kasi Propam Polrestabes Kompol Djoko W saat dihubungi detikcom, Jumat (6/7/2012).
Menurut Djoko, Hariyanto merupakan anggota Polda Sulselbar, sehingga untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan ke Polda Sulselbar. Sedangkan dugaan pelanggaran pidananya tetap diproses bagian Reserse Kriminal Polrestabes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kelalaian Haryanto yang meninggalkan pistolnya di ruang karaoke No 36, tempat karaoke E Club, di Jalan Ujungpandang, Abdul Muthalib alias Aras, karyawan E Club, tewas tertembak oleh rekannya sendiri, Asep alias Cecep, Jumat (6/7) dini hari. Saat itu, kedua orang tersebut membersihkan ruang karaoke yang ditinggalkan Haryanto.
Tim dokter RS Bhayangkara akan melakukan autopsi pada jenazah Aras. Setelah diautopsi, jenazah Aras akan dibawa ke rumah duka, di Jalan Barawaja. Polisi telah menetapkan status Cecep sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.
(mna/trw)











































