"Ada titipan pejabat pakai katebelece seperti itulah beberapa," kata peneliti ICW Febri Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2012).
Febri mencontohkan salah satu aduan di Bandung, Jawa Barat. Ada yang melaporkan seorang anggota DPRD yang menitipkan anaknya di salah satu sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Febri meminta agar masyarakat jangan ragu melaporkan bila ada kelakuan pejabat yang seperti demikian. Proses aduan bisa dilakukan di titik-titik berikut ini:
Ini tujuh pos perwakilan Ombudsman:
1. Jawa Barat di Jl PHH Mustofa, Gedung Dapensos
2. Yogyakarta-Jawa Tengah di Jl Wolter Monginsidi No 20, Yogya
3. Sumut-NAD di Jl Majapahit No 2, Medan
4. Sulut-Gorontalo di Jl Babe Palar No 57, Tanjung Batu, Manado
5. Jawa Timur di Jl Embong Kemiri No 23, Surabaya
6. Kalimantan Selatan di Jl Brigjen H Hasan Basry, Komplek Kejaksaan, Banjarmasin
7. NTT-NTB di Jl Veteran No 4 Pasir Panjang, Kupang.
ICW dan jaringannya juga membuka pos yang tersebar di 35 wilayah, di antaranya adalah:
1. Kantor ICW di Kalibata
2. Serikat Guru Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jl Irama 8 Blok 1, Cikupa
3. Garut Governance Watch, Jl Pajajaran Gang Sagaranten No 157, Garut
4. Lembaha Pendidikan Rakyat Anti Korupsi di Jl Melati VI No 3, Makassar
5. Kantor Pattiro Semarang di Jl Wonodri Joho I No 986 G
6. Sumba Barat di Jl A Yani No 145.
(mad/nrl)
