"Total pengaduan kalau digabung dengan ICW 50 di seluruh Indonesia. Di antaranya Bandung 5 laporan, Kupang 7 laporan," kata anggota Ombudsman, Budi Santosa, saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2012).
Budi sangat menyayangkan praktik-praktik liar seperti ini. Sebab, sekolah saat ini sudah ditunjang dengan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan operasional 100 persen.
Apa saja modus pungli yang diadukan? Budi memaparkan mulai dari penarikan biaya seragam, buku LKS, lalu iuran-iuran yang tidak didanai BOS.
"Praktis dari sisi polanya sama dengan yang dulu. Tapi tidak semasif dulu," terangnya.
Dari 50 aduan ini, sebagian sudah ada yang diinvestigasi oleh Ombudsman. Mereka akan memberikan solusi pada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah.
"Sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti seperti di Surabaya, Kupang menemui Kadis Pendidikan untuk mencari solusi dari laporan," tutup Budi.
Bagi Anda yang hendak melaporkan praktik pungli atau kecurangan saat pendaftaran sekolah lainnya, bisa dicek di sini.
(fdn/mad)











































