Demikian pendapat mantan pimpinan KPK Hong Kong, Bertrand de Speville, saat datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/7/2012).
"Sangat tidak mungkin pemberantasan korupsi dengan hanya mengandalkan 750 staf," terang Bertrand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertrand menyarankan, jika ingin KPK bisa memenuhi keinginan masyarakat, lembaga tersebut harus segera menambah SDM. Bahkan harus juga ada perwakilan KPK di daerah. Dan tentunya, penambahan anggaran KPK.
"Ini artinya, masyarakat Indonesia harus investasikan lagi sumber daya manusia dan keuangan apabila masih berharap masalah korupsi ini ingin diberantas habis," papar pria yang pernah diminta untuk ikut membantu menyusun UU KPK.
Sebagai satu-satunya lembaga yang khusus diciptakan untuk memberantas korupsi, harusnya biarkan saja KPK bekerja. Lembaga penegak hukum lainnya harus menyerahkan seluruh kasus korupsi kepada KPK.
(mok/ega)
