"Ketiga korban adalah anak kandung pelaku. Kami bawa beberapa barang bukti, salah satunya secarik kertas yang isinya pengakuan Mit bahwa dia telah diperkosa oleh ayah kami," kata pelapor Antok (32), di SPK Polda Metro Jaya, Kamis (5/7/2012) siang.
Dalam laporan resmi bernomor TBL/2328/VII/2012/PMJ/Ditreskrim UM, Am dilaporkan dengan tuduhan Pasal 48 UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu korban membeberkan perbuatan bejat yang dilakukan ayahnya kepadanya. Korban diperkosa sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Dalilnya pura-pura ingin menasehati korban karena kalau pulang sekolah sering keluyuran. Tapi kok dinasehatinya di dalam tempat praktiknya," kata Antok.
Selama ini, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayahnya kepada siapapun lantaran selalu diancam oleh Am.
Ibunda korban kaget bukan main ketika membaca surat tersebut. Ia tidak menyangka bahwa Am, suaminya tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ibu korban kemudian berkeluh kesah soal kejadian itu ke adik pelaku. Ternyata, adik pelaku juga mengalami nasib serupa dengan korban. Keponakan pelaku ikut menjadi korban.
"Am juga telah menodai keponakannya," katanya.
Am yang merupakan warga asal Pasuruan, Jawa Timur, sudah tidak pernah nampak di tempat prakteknya di Jl S Parman, Jakbar sejak 3 pekan lalu. Am kabur setelah diancam akan dilaporkan ke polisi.
Dari tempat ruang praktik pengobatan itu, Antok bersama kerabat dan saudaranya menggeledah seisi ruangan. Beberapa barang yang mencurigakan seperti alat bantu seks diamankan dan akan diserahkan ke pihak kepolisian.
(mei/ndr)











































