Pejabat Kemenag Siap Disanksi Bila Terbukti Bermain di Proyek Madrasah

Pejabat Kemenag Siap Disanksi Bila Terbukti Bermain di Proyek Madrasah

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 18:04 WIB
Jakarta - Dirjen Pendidikan Agama Kementerian Agama (Kemenag), Dedi Djubaedi, siap diberi sanksi bila terbukti bermain di proyek pengadaan komputer untuk madrasah. Dedi menegaskan sepenuhnya pengadaan proyek itu tidak ditangani langsung pihaknya, tetapi ada pejabat lain.

"Tentunya begitu, kita taat hukum. Semua pihak harus bersedia sebagai warga negara yang baik," kata Dedi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Proyek anggaran pengadaan komputer pada 2010 dan 2011 itu juga tengah dibidik KPK, bersamaan dengan proyek anggaran pengadaan Alquran. Dedi menerangkan saat proyek digulirkan, dirinya tidak tahu. Dedi mengaku baru 9 bulan menjabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu proses sudah berjalan saya datang. Pengadaan sudah berjalan dan saya memang tanda tangani surat persetujuan pelaksanaan itu," jelasnya.

Dedi menegaskan soal proyek tersebut, yang paling banyak tahu yakni pejabat panitia pembuat kontrak kemudian ULP. "Posisi saya tidak melaksanakan proyek tersebut. Saya belum lihat hasil audit itu tapi kami pro aktif mencari di mana terjadi penyimpangan itu," tuturnya.

Untuk proyek anggaran pengadaan Alquran dan pengadaan komputer KPK sudah menetapkan Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya menjadi tersangka. Proyek pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar sedang komputer senilai Rp 50 miliar.

(ndr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini