14 Tersangka Perjudian Ditangkap di Jakarta Barat

14 Tersangka Perjudian Ditangkap di Jakarta Barat

Dhurandhara HKP - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 17:51 WIB
14 Tersangka Perjudian Ditangkap di Jakarta Barat
Jakarta - Dalam tempo 2 pekan, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap 4 modus kasus perjudian. Sedikitnya 14 orang tersangka diamankan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariyadi mengatakan jajarannya berusaha untuk memberantas judi di wilayah Jakarta Barat. Jenis perjudian ada yang konvensional hingga perjudian canggih.
Pengungkapan 4 kasus perjudian ini mulai dilakukan sejak 21 Juni 2012.

"Tekad kita, wilayah Jakbar tidak ada kompromi. Zero perjudian. Satgas dari Polres dan jajaran Polsek untuk secara intensif memberantas tindak pidana perjudian," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (5/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan 4 modus tersebut yakni judi warnet, judi bola, judi koprok dan judi togel.

Untuk kasus judi warnet, kata dia, Polres Jakarta Barat menyita 17 Unit CPU, monitor dan komputer beserta uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Jenis judi ini merupakan judi koin di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Jenisnya adalah Mickey Mouse. Kami berhasil menangkap 4 orang tersangka," ujar Hengki.

Hengki menuturkan Polres Jakarta Barat dibantu dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap kasus judi bola. Aparat kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 Handphone Nokia, 1 rekapan judi bola, 1 buku tabungan BCA, 1 notebook merk Acer, modem merk Smart, 1 kalkulator, serta uang tunai sejumlah Rp 1.173.500.

"Dari sini, kami menahan 5 orang tersangka. Pelaku melakukan judi bola ini selama perhelatan Euro kemarin," jelas Hengki.

Selanjutnya kasus judi koprok, Hengki menjelaskan Polres Jakarta Barat menyita satu set perlengkapan judi koprok. Judi koprok ini semacam jenis judi dadu. "Dari sini kami berhasil menahan 2 orang tersangka," ujar dia.

Terakhir judi togel, lanjut Hengki, Polres Jakarta Barat dibantu Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, 1 handphone merk Gstra, 2 handphone merek Nokia, dan 1 lembar rekapan perjudian.

"Total dari sini yang ditahan ada 3 orang tersangka. Jadi keseluruhan tersangka berjumlah 14 orang. Semuanya dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Hengki.

(/)


Berita Terkait