"Kalau tidak siap, tidak mungkin kami jadwalkan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012).
Johan menduga telah terjadi salah paham antara penyidik KPK dan Agung dalam kaitan pemeriksaan untuk kasus PON. Saat dipanggil untuk pertama kali pada Selasa (3/7) lalu, Agung sudah melayangkan surat soal ketidakhadiran dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan itulah lalu dijadwalkan hari ini," lanjut Johan.
Namun Agung kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenko Kesra, pihak penyidik KPK ditengarai belum siap untuk menerima kedatangan Agung Laksono pada hari ini.
Agung bersedia untuk dijadwal ulang terkait pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan Agung mengharapkan agenda pemberian kesaksian di KPK dapat dijadwalkan pada Jumat 6 Juli 2012, atau pada Senin 9 Juli 2012, atau sesudah tanggal 14 Juli 2012.
"Kita akan jadwalkan pemanggilan ulang," tegas Johan yang mengaku belum tahu kapan penyidik akan memeriksa Agung.
Dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Kadispora Riau, Lukman Abbas, Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora). Ketiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Riau yakni Taufan Andoso Yakin, M Faisal Aswan dan M Dunir.
(mok/ndr)











































