Guru Penabrak Belasan Siswa TK di Medan Divonis 2 Bulan Penjara

Guru Penabrak Belasan Siswa TK di Medan Divonis 2 Bulan Penjara

Khairul Ikhwan - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 16:19 WIB
Medan - Marini, terdakwa dalam kasus menyeruduk 17 belasan siswanya sendiri divonis 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/7/2012). Terdakwa dinyatakan bersalah karena lalai mengendarai mobilnya hingga menyebabkan siswanya terluka.

Majelis hakim yang diketuai Wahidin menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Dari keterangan para saksi, kemudian dengan adanya surat pernyataan memaafkan dari keluarga korban dan terdakwa bersikap baik selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terdakwa Marini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini untuk memberikan efek jera kepada terdakwa Marini untuk tidak lagi lalai menggunakan kendaraan. Sedang untuk sekolah, peristiwa ini menjadi peringatan agar tidak membuat lahan parkir di lingkungan siswa yang beraktivitas," sebut Wahidin

Usai pembacaan putusan, Marini yang didampingi kedua orangtuanya, menolak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila, menuntut Marini 4 bulan penjara.

Marini menabrak 17 siswa TK Yayasan Buddhis Bodichitta, Jl. Selam, Medan, Jumat (2/7/2012). Saat itu, ia memundurkan mobil Avanza warna perak BK 1272 VQ untuk memberi ruang kepada siswa yang hendak senam. Nahas, mobil malah menyeruduk siswa. 17 Siswa tertabrak dan terpaksa dirawat di rumah sakit. Tiga di antaranya mengalami patah tulang akibat terlindas mobil.

(rul/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini