Majelis hakim yang diketuai Wahidin menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Dari keterangan para saksi, kemudian dengan adanya surat pernyataan memaafkan dari keluarga korban dan terdakwa bersikap baik selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terdakwa Marini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan, Marini yang didampingi kedua orangtuanya, menolak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila, menuntut Marini 4 bulan penjara.
Marini menabrak 17 siswa TK Yayasan Buddhis Bodichitta, Jl. Selam, Medan, Jumat (2/7/2012). Saat itu, ia memundurkan mobil Avanza warna perak BK 1272 VQ untuk memberi ruang kepada siswa yang hendak senam. Nahas, mobil malah menyeruduk siswa. 17 Siswa tertabrak dan terpaksa dirawat di rumah sakit. Tiga di antaranya mengalami patah tulang akibat terlindas mobil.
(rul/trw)










































