KPK Kembali Cegah Petinggi PT Hardaya Inti Plantation Lainnya

KPK Kembali Cegah Petinggi PT Hardaya Inti Plantation Lainnya

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 16:13 WIB
KPK Kembali Cegah Petinggi PT Hardaya Inti Plantation Lainnya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap petinggi PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. Selain Totok, ada dua orang lain yang dimasukkan daftar cegah.

"Surat cegah sudah kita kirim hari ini (ke Ditjen Imigrasi)," kata jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012).

Dua orang lainnya adalah Sukirno dari perusahaan yang sama dengan Totok. Satu lagi adalah Kirana Wijaya dari PT Cakra Cipta Murdaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mereka bertiga, KPK sebenarnya sudah mencegah empat orang lainnya. Keseluruhan orang tersebut dicegah dalam kasus suap Buol.

Sebelumnya, Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

"Kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad, Selasa (3/7) lalu.

KPK juga meminta imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Bupati Buol, Amran Batalipu dan 3 orang dari PT Hardaya Inti Plantations yaitu Benhard, Arim dan Seri Sirithorn.

Ansori ditangkap KPK pada Selasa (26/6) lalu setelah kedapatan tengah akan memberikan uang dalam jumlah miliaran rupiah. Dalam penggrebekan itu, Amran yang dilindungi para pengawalnya, berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik KPK.

Uang yang diduga untuk menyuap itu, diberikan terkait HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol. Hardaya Inti Plantation merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

(mok/aan)


Berita Terkait