Divonis 8 Tahun di Tingkat Banding, Gayus Tambunan Siap Melawan

Divonis 8 Tahun di Tingkat Banding, Gayus Tambunan Siap Melawan

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 15:31 WIB
Divonis 8 Tahun di Tingkat Banding, Gayus Tambunan Siap Melawan
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan menjadi delapan tahun penjara. Gayus pun bersiap-siap mengajukan kasasi.

"Secara umum tentu kita kasasi," ujar kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/7/2012).

Namun sebelum mendaftar, Hotma bermaksud melakukan konsultasi dengan Gayus. Ia sendiri mengaku belum melihat salinan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum ada putusan dan belum ada klien," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, menerangkan putusan bernomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI ini diambil pada 21 Juni 2012 lalu. Majelis hakim terdiri dari Yusran Thawab (ketua majelis), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, Ny. Amiek Sumindriyatmi (anggota).

"PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Selatan perihal yang terbukti yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri-sendiri dan berlanjut dengan pencucian uang," kata Sobari saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2012).

"Tapi pidananya atau hukumannya diperberat dari 6 tahun penjara jadi 8 tahun penjara, selebihnya sama," sambungnya.

Kamis (1/3) lalu Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

(mok/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini