Kejadian bermula pada Sabtu (30/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran Hypermart Kembangan. Pelaku bersama temannya, Nur Hidayat (28) yang sedang asik mabuk-mabukan tiba-tiba dihardik oleh Rohili (38) yang sudah dikenal para pelaku sebelumnya. Rohili melarang pelaku dan temannya mabuk-mabukkan.
"Saya habis minum. Saya disitu menemui Makruf, teman saya. Saya tidak pernah ganggu mereka malah dimarahin," ujar Royadi, Kamis (5/7/2012) di Mapolsek Kembangan, Jalan Raya Meruya Ilir, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pakai pistol korek api dan pisau. Saya todong ke lehernya, ngaku-ngaku kapten polisi. Mitra Provost Jakarta Barat. Tapi tidak ada yang saya ambil," tambah Royadi.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Rabu (4/7). Menurut Kapolsek Kembangan, Kompol Sutoyo, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan serupa.
"Sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan ke Muhamad (28) yang juga teman pelapor. Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Sutoyo di kesempatan yang sama.
(rmd/rmd)











































