Langgar Kode Etik, 2 Anggota KPUD di Jateng akan Dicopot

Langgar Kode Etik, 2 Anggota KPUD di Jateng akan Dicopot

- detikNews
Senin, 23 Agu 2004 17:12 WIB
Jakarta - Selama pemilu 2004 berlangsung parpol dan caleg sering kali terjerat berbagai masalah. KPU pun, ternyata, mengalami hal yang sama. Di Jateng, 2 anggota KPUD direncanakan dicopot karena dinilai melanggar kode etik.Pencopotan itu dilakukan setelah KPUD Provinsi berkoordinasi dengan 35 KPUK se-Jateng. Dalam pertemuan itu dilakukan evaluasi mulai dari awal bekerja sebagai penyelenggara pemilu sampai menjelang pilpres putaran II.Ketua KPUD Jateng Fitriyah membenarkan akan adanya pencopotan anggota KPUD itu. Tapi dirinya menolak menyebutkan jumlah dan nama orang itu. "Pokoknya ada," katanya pendek ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Veteran Semarang, Senin (24/8/2004).Fitriyah juga membantah bahwa surat rekomendasi pencopotan itu sudah dikirimkan ke KPU Pusat. Dirinya hanya menjelaskan suratnya baru minggu-minggu ini dikirimkan dan akan segera diteruskan kepada yang bersangkutan.Menurut staf pengajar Fisip Undip Semarang ini, alasan utama pencopotan itu adalah karena keduanya dinilai melanggar kode etik KPU. Namun lagi-lagi Fitriyah tak mau merinci pelanggaran kode etik macam apa yang dimaksud."Kode etik itu kan bisa berupa independensi, loyalitas, kredibilitas, atau tugas dan wewenangnya. Mereka melanggar hal-hal seperti itu," tandasnya menutup-nutupi.Setelah dicopot, lanjutnya, bupati atau walikota setempat bisa mengusulkan penggantinya. Bupati atau walikota bisa langsung menunjuk atau menyeleksi melalui KPUD Provinsi. Tergantung kebijakan masing-masing daerah.Berdasarkan informasi sumber detikcom di Jakarta yang enggan disebut namanya, kedua anggota KPUD Kab/Kota yang hendak dicopot adalah Yudhia Patria dari Purbalingga dan Sarilan M. Ali dari Purbalingga. Dikabarkan suratnya sudah masuk di KPU Pusat beberapa hari belakangan ini. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads