"Masyarakat ingin berhenti merokok silakan, tetapi tidak ada larangan merokok di dalam RPP tersebut," kata Nafsiah dalam keterangan pers yang disampaikan Kemenkes, Kamis (5/7/2012).
Nafsiah mengomentari hal tersebut terkait unjuk rasa ribuan petani tembakau. Nafsiah menjelaskan, RPP Tembakau merupakan suatu upaya untuk melindungi masyarakat dengan
mengatur zat adiktif yang terkandung di dalam rokok, yang jelas merugikan kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nafsiah menerangkan, RPP Tembakau juga mengatur agar iklan rokok jangan sampai berukuran terlalu besar dan menarik minat masyarakat untuk merokok, sehingga membahayakan kesehatannya.
"Anak-anak kecil yang tertarik pada iklan rokok, mulai merokok sejak usia dini. Padahal makin cepat dia kecanduan, maka makin sulit menghilangkan kecanduan tersebut. Selain itu, dampak rokok terhadap perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak apalagi yang berada di ruangan tertutup, itu sangat berbahaya," tutur Nafsiah.
Nafsiah juga bercerita pengalaman ayahnya, yang seorang perokok dan harus menderita kanker paru pada akhir hidupnya.
"Biaya pengobatan yang tinggi tidak seimbang dengan penderitaan yang dia alami karena kanker. Bukan hanya dia, seluruh keluarga ikut menderita. Kita tentunya tidak ingin melihat ini terjadi pada keluarga-keluarga lain," urai Nafsiah.
(ndr/nrl)










































