Eks Direktur Keuangan PT Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Direktur Keuangan PT Askrindo Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 13:19 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Zulfan Lubis, divonis 5 tahun penjara. Zulfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Askrindo.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (5/7/2012).

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Zulfan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana melalui jasa Manajer Investasi untuk disalurkan kepada 4 nasabah.

"Terdakwa menempatkan investasi melalui manajer investasi, dengan total dana yang diinvestasi Rp 442 miliar. Tujuannya untuk memberi dana talangan untuk nasabah PT Askrindo yang belum bisa membayar," kata hakim anggota Alexander.

Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.

"Penempatan investasi tidak dilakukan dengan prinsip kehati hatian dan tidak menghitung resiko kerugian. Terbukti terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum," sebut Alexander.

Hakim ketua menyebut penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana telah memperkaya pihak manajer investasi

Dari dana investasi Rp 442 miliar, manajer investasi baru mengembalikan Rp 35 miliar. Tersisa Rp 406,9 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo.

"Dana yang belum kembali adalah kerugian PT Askrindo. Karena sahamnya milik pemerintah, maka keuangan PT Askrindo adalah keuangan negara," terang Pangeran.

Terdakwa, kata Pangeran, menyetujui penempatan investasi Rp 442 miliar. Dari situ para manajer investasi memperoleh manajer fee.

"Terdakwa menandatangani penempatan investasi atas persetujuan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan," imbuhnya.

Zulfan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara oleh penuntut umum. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan ini," sebut Pangeran.

Atas putusan ini, Zulfan menyatakan pikir-pikir. Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan penuntut membuka dua rekening miliknya.

"Karena tidak terbukti ada uang yang mengalir, saya mohon Yang Mulia meminta JPU mencabut pemblokiran," kata Zulfan.

Hakim kemudian menerangkan dua rekeningnya akan dibuka blokirnya ketika perkara ini berkekuatan hukum tetap. Usai sidang, Zulfan memeluk anggota keluarganya sambil menitikkan air mata.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads