Dipersoalkan, Uji Kadar Tar dan Nikotin dalam RPP Tembakau

Dipersoalkan, Uji Kadar Tar dan Nikotin dalam RPP Tembakau

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 11:42 WIB
Jakarta -


Anggota Komisi IX Chusnunia khawatir klausul uji kadar tar dan nikotin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau).

Klausul ini bisa menjadi alasan untuk masuknya rokok produk asing yang memang berkadar rendah tar dan nikotin dibanding produk dalam negeri khususnya rokok kretek.




"Ini memberi jalan derasnya rokok dari luar negeri. Akibatnya secara tidak langsung mematikan petani dalam negeri," kata perempuan yang biasa disapa Nunik ini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).




Menurut Nunik, ribuan petani tembakau resah karena yang diatur bukan sekadar peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok. RPP Tembakau juga mengatur ihwal produksi produk tembakau, penggunaan bahan tambahan, pengendalian iklan serta promosi dan sponsor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




β€œPemerintah harus mendengar suara petani tembakau. Dengan kondisi ekonomi dan tingkat pengangguran yang cukup tinggi, jangan membuat petani kita hilang penghidupan," ujar politisi PKB ini.




Sehari sebalumnya, Nunik juga menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Anggota dewan asal Lampung itu dituduh menerima dana dari kelompok perusahaan rokok nasional.




"Saya tegaskan sekali tidak ada itu dana dari perusahaan rokok. Murni kami memperjuangkan nasib konstituen kami yang umumnya petani tembakau itu warga Nahdliyin," kata Nunik yang pernah aktif dalam organisasi mahasiswa Nahdhatul Ulama.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads