Sebelum Disidang, Mantan Dirut Merpati Berfoto di Tipikor

Sebelum Disidang, Mantan Dirut Merpati Berfoto di Tipikor

Ferdinan - detikNews
Kamis, 05 Jul 2012 09:48 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Merpati digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pagi ini. Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan yang menjadi terdakwa tampak santai menghadapi persidangan.

Mengenakan kemeja lengan pendek warna putih lengkap dengan dasi biru, Hotasi sudah bersiap di ruang tunggu terdakwa. Bahkan Hotasi sempat mengajak kerabatnya untuk berfoto bersama di ruang sidang di lantai 1 pengadilan.

"Foto dulu," ajak Hotasi. Mereka kemudian memilih berfoto dengan latar belakang deretan kursi majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hotasi enggan dimintai tanggapan terkait sidang dengan agenda dakwaan ini. "Kita lihat nanti saja," ujarnya melempar senyum, Kamis (5/7/2012).

Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat.

Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditransfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Tapi hingga 5 Januari 2007 batas waktu perjanjian, perusahaan penyewa, TALG USA, tidak kunjung menyerahkan pesawat.

(fdn/tor)


Berita Terkait