"Alasan pemberatan perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir di dalam pergaulan bermasyarakat yang mencari keuntungan sendiri sebab dari hasil pendapatan pajak tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata juru bicara PT DKI sekaligus hakim anggota yang menangani putusan tersebut, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2012).
Selain itu, Gayus juga melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. PNS lain yang berpotensi berbuat seperti Gayus harus diminimalisir lewat putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Gayus ditambah vonisnya dari 6 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 8 tahun bui di tingkat banding. Putusan bernomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI ini diambil pada 21 Juni 2012 lalu. Majelis hakim terdiri dari Yusran Thawab (ketua majelis), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, Ny. Amiek Sumindriyatmi (anggota).
Gayus divonis bersalah atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(mad/nrl)










































