Bahasyim Ajukan Bukti Baru Mengenai Asal Usul Uang di Rekeningnya

Bahasyim Ajukan Bukti Baru Mengenai Asal Usul Uang di Rekeningnya

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2012 23:50 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie mengajukan bukti baru (novum) dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Bukti baru tersebut berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis keuangan miliknya.

Dalam sidang tersebut, dijelaskan oleh kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto bahwa harta yang dimiliki oleh mantan pegawai Ditjen Pajak itu bisa mencapai miliaran rupiah. Menurut Bambang, harta tersebut adalah hasil dari usaha yang sudah dirintis Bahasyim selama puluhan tahun.

"Harta yang dimiliki oleh klien kami berasal dari usaha, sehingga tidaklah terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Bambang yang membaca memori permohonan PK Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, kliennya itu sebelum menjadi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 hingga 1980. Usaha-usaha yang sempat dilakukan oleh Bahasyim antara lain adalah instalasi pemasangan pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli permata, jual beli tana dan rumah. Selain usaha-usaha tersebut, Bahasyim juga tercatat memiliki perusahaan keluarga yang bernama PT Tri Dharma Perkara.

"Dari usaha yang dirintis, dia memperoleh keuntungan dan disimpan dalam saldonya sebesar Rp 60,2 miliar" terang Bambang.

Sementara itu untuk uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh Kartini Mulyadi, Bahasyim menjelaskan itu bukanlah sebuah tindak pidana korupsi atau suap. Uang tersebut menurut Bahasyim, melalui memori PK yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, adalah sebuah investasi ke perusahaan milik keluarga Bahasyim PT Tri Dharma Perkasa.

"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kusno rencananya akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Seperti diketahui, MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2011 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang dibuat oleh PT Jakarta karena mencampurkan dua perkara dalam satu vonis.

"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujar Djoko Sarwoko.

Sebagai catatan Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai Kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.

Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar, yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar.



(riz/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads