Ketetapan hari libur tersebut juga diperkuat Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai hari yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.
"Seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan, diminta untuk meliburkan seluruh karyawannya," ujar Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A Kurnia, sebagaimana surat elektronik yang diterima detikcom, Rabu (4/7/2012),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," ujarnya.
(ray/rmd)











































