"Karena materi dalam gugatan granat, tidak dipertimbangkan sama sekali, sepatutnya, tidak serta merta hakim tidak menerima gugatan," kata Maqdir usai sidang gugatan grasi tepidana narkotika, di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/7/2012).
Lebih lanjut Maqdir mengatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan timnya dan juga masih ada waktu dua minggu ke depan, untuk mempertimbangkan penolakan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menjelaskan seharusnya dalam gugatan putusan grasi terpidana narkotika dapat diperdebatkan di PTUN.
"Seharusnya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan" tandasnya.
(edo/ndr)











































