Hal ini juga dilatarbelakangi oleh sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang hingga hari ini belum juga mengumumkan ke masyarakat sejak masing-masing calon melaporkan jumlah dana kampanyenya.
"Disinyalir ada aspek ketidakpatuhan 6 pasangan ini dalam melaporkan dana kampanye. KPU DKI seharusnya wajib sampaikan kepada publik terkait laporan dana kampanye. Peran penting kontrol publik terkait dana kampanye, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI," ujar anggota Divisi Politik ICW Abdullah Hassan di kantor Panwaslu, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu, (4/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identitas penyumbang ini wajib dilaporkan apabila sumbangan yang diberikan di atas nominal Rp2,5 juta," jelasnya.
Sementara itu, anggota ICW, Apung Widadi menerangkan, pihaknya menemukan pelanggaran hampir di setiap pasangan calon. Terutama pelanggaran yang tidak menyebutkan identitas yang jelas kepada peyumbang dana kampanye bagi pasangan calon. Namun, hanya satu pasangan calon yang dinilai tidak melakukan pelanggaran.
"Setelah kami melakukan penelusuran terkait, kita mendapatkan beberapa data yang ada pelanggaran laporan dan kampanye di masing-masing pasangan calon. Hanya 1 pasangan calon yang tidak melanggar, karena dananya berasal dari peserta itu sendiri dan sumbangan masyarakat, yaitu no urut 2," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Apung, 5 pasangan calon lain, tidak ada identitas penyumbangnya. Bahkan jumlahnya ratusan yang tidak ada identitas. Ada juga badan hukum yang turut memberikan bantuan namun tidak menyertakan akta pendirian badan hukum tersebut.
"Ini jenis pelanggarannya dari segi identitas. Ada juga yg tdk menyertakan alamat, bahkan ada alamat yang ganda. Kemudian terkait dengan banyak sekali sumbangan di atas Rp.20 juta yang tidak disertai dengan NPWP baik dari individu maupun badan hukum," imbuhnya.
Menanggapai laporan tersebut, Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk memprosesnya.
"Kami juga sudah memeriksa terkait pelanggaran ini, dan sudah sampaikan ke KPU DKI. Secara prosedur laporan ini harus sesuai identitas. Terkait bukti tertulis bahwa ini telah dilaporkan secara resmi," ujarnya.
Panwaslu juga membenarkan sesuai UU, KPU DKI harus mengumumkan kepada media satu hari setelah pasangan calon melaporkan dana kampanye, satu hari sebelum masuk masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye.
"Batas waktunya memang sudah lewat, tapi kita harap KPU DKI tetap mengumumkan. Karena pada 8 Juli harus ada laporan dana kampanye lagi," katanya.
Sebelumnya seluruh pasangan yang disebut ICW memiliki kendala soal transparansi anggaran kampanye sudah memberikan klarifikasi ke media. Semua pasangan menegaskan dana kampanye mereka dari sumber yang jelas.
(ndr/ndr)











































