Dalam keterangan persnya di Warkop Dg Anas, Makassar, Rabu (4/7/2012), koordinator KAMM, Akram Mappawona menyebutkan bantuan yang dilakukan sejumlah pengusaha ke pihak Polda Sulselbar dalam pembangunan Mapolsek Tamalate, yang berlokasi di kawasan Tanjung Bunga dengan luas 1.411 meter persegi disebutnya sebagai bentuk gratifikasi pada aparat negara.
"Seharusnya dana bantuan dari para pengusaha disetorkan ke Bendahara Umum Negara dan diketahui Menteri Keuangan, agar transparansi penggunaan dana hibah tersebut bisa dipertanggungjawabkan," ujar Akram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Independesi pihak kepolisian dalam tugasnya sebagai penegak hukum kemudian akan dipertanyakan bilamana pihak Polda menerima bantuan dari pengusaha bermasalah," ujar Imran.
Dalam proyek pembangunan Mapolsek Tamalate ini, pihak Polda Sulselbar menerima bantuan dana pembangunan Rp 1,8 miliar dan dibangun di atas lahan seluas 1.411 meter persegi. Tanah tempat lokasi Polsek Tamalate pun disebut-sebut hibah pengusaha.
Gedung Mapolsek Tamalate ini diresmikan Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo, Selasa siang kemarin (3/7). Saat meresmikan Mapolsek yang sebelumnya berada di batas Kota Makassar-Gowa ini, dihadiri beberapa pengusaha. Selain itu, acara juga dihadiri Wakil Walikota Makassar Supomo Guntur, yang mewakili Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang berada di Singapura.
Sementara itu, terkait rencana gugatan KAMM itu, pihak Polda Sulselbar yang dikonfirmasi soal berbagai tudingan itu mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin memperkarakan dan melaporkan pembangunan Polsek ini ke KPK.
"Kalau mau digugat silahkan saja, monggo, yang penting tidak ada yang masuk ke kantong pribadi para polisi. Kalau ke kantong pribadi itu baru namanya gratifikasi," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad saat dihubungi detikcom.
(mna/ndr)










































