"Bukan sertifikat yang saya terima tapi surat keputusan, ini kan yang saya tanda tangani. Yang saya terima bukan sertifikat," kata Ignatius di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurut dia, SK ini mengawali proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang yang akan dijadikan sarana pusat olahraga oleh Kemenpora. SK tersebut keluar tanggal 6 Januari 2010, sementara sertifikat diterbitkan tanggal 20 Januari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK yang dikantonginya kemudian diserahkan ke Anas Urbaningrum, ketua fraksi Demokrat kala itu. "Kan sudah diakui Pak Nazaruddin, surat itu diterima Pak Anas diserahkan ke Nazarudin dan diserahkan lagi untuk ke Sesmenpora. Jadi sebetulnya kan sudah jelas," sambungnya.
Dia tidak mempersoalkan pengakuan Anas yang mengaku tidak mengetahui proyek Hambalang. "Kalau Pak Anasnya tidak mengakui ya terserah KPK saja. Dari saya sudah menjelaskan begitu dari Pak Nazaruddin sudah mengakui begitu. Pak Anas enggak mengakui itu hak beliau," kata Ignatius.
Ketua DPP Demokrat ini menegaskan pengurusan SK hak guna tanah Hambalang ini atas instruksi pimpinannya di fraksi.
"Saya di Komisi II terus saya ngurus nelponkan ke BPN. Kalau enggak ada yang menyuruh ke saya, mosok saya inisiatif sendiri ya nggak mungkin. Kalau sekarang seseorang itu mengaku dan tidak mengaku itu ya disitulah letak kewajiban KPK mencari yang benar siapa," tegasnya.
(fdn/mpr)











































