"Putusan pengadilan negeri Solo memenangkan nasabah Antaboga. Tentunya kewajiban LPS membayar itu, sekarang akan membahas skema pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurut dia keputusan pengadilan Solo harus dilaksanakan apalagi putusannya dikuatkan Mahkamah Agung. Kewajiban pemerintah untuk membayarkan uang nasabah Antaboga sebut Pramono harus segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA dalam putusannya tanggal 19 April 2012 menghukum Bank Century kini Bank Mutiara untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp 35,437 miliar dan membayar denda Rp 5,675 miliar.
(fer/mpr)











































