Timwas Bahas Skema Pembayaran Nasabah Century

Timwas Bahas Skema Pembayaran Nasabah Century

- detikNews
Rabu, 04 Jul 2012 11:05 WIB
Timwas Bahas Skema Pembayaran Nasabah Century
Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century membahas skema pembayaran dana nasabah Antaboga yang belum dibayarkan pemerintah. Pembahasan ini dilakukan bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan pejabat Bank Mutiara.

"Putusan pengadilan negeri Solo memenangkan nasabah Antaboga. Tentunya kewajiban LPS membayar itu, sekarang akan membahas skema pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Menurut dia keputusan pengadilan Solo harus dilaksanakan apalagi putusannya dikuatkan Mahkamah Agung. Kewajiban pemerintah untuk membayarkan uang nasabah Antaboga sebut Pramono harus segera dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting dalam konteks nasabah kewajiban LPS menyelesaikan untuk itu. Tidak pakai APBN karena LPS punya dana sendiri," tutur dia.

Seperti diketahui, MA dalam putusannya tanggal 19 April 2012 menghukum Bank Century kini Bank Mutiara untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp 35,437 miliar dan membayar denda Rp 5,675 miliar.


(fer/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads