Menkeu Hadiri Sidang MK Tentang Pajak
Senin, 23 Agu 2004 15:09 WIB
Jakarta - Panel majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta keterangan pemerintah selaku termohon dalam sidang permohonan judicial review terhadap UU Pengadilan Pajak No. 14/2000.Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2004). Hadir dalam sidang, Menteri Keuangan Boediono, Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Dirjen Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah.Dengan alasan tidak menguasai masalah teknis, Menkeu lebih banyak melimpahkan pertanyaan yang diajukan panel majelis hakim kepada koleganya.Judicial review dimohonkan oleh wajib pajak atas nama Cornelio Moningka Vega yang menolak membayar tagihan pajaknya selama 2 tahun sebesar Rp 871 juta.Cornelio menilai tagihan tersebut didasarkan pada penghitungan fiktif sebabselama dua tahun terakhir perusahaannya mengalami kerugian. Atas penolakan itu, Cornelio memperkarakan Dirjen Pajak ke PTUN dan dinyatakan menang. Selanjutnya, Cornelio bermaksud melanjutkan perkara judicial review ke pengadilan pajak. Namun, ada keharusan di dalam UU Pengadilan Pajak bahwa sebelum berperkara wajib pajak harus melunasi 50 persen dari nilai total tagihan. Ketentuan inilah yang dianggap melanggar hak asasinya selaku wajib pajak.Berdasarkan keterangan Dirjen Pajak, anggota panel majelis hakim HAS Natagaya menilai bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat diskriminatif karena diberlakukan kepada semua wajib pajak.Natagaya juga mempertanyakan legal standing pemohon untuk memohonkan judicial review sebab kerugian konstitusi yang didalilkan pemohon dipatahkan oleh keterangan Dirjen Pajak."Ketentuan ini tidak diberlakukan secara khusus kepada pemohon. Namun, apabila wajib pajak menolak membayar karena tidak punya uang itu masalah lain," kata Natagaya.Sebelumnya, Hadi Purnomo menegaskan pihaknya akan mengembalikan 50 persen uang kepada wajib pajak apabila dinyatakan bersalah. Pengembalian masih ditambah bunga 2 persen setiap bulan.Sementara itu, kuasa hukum pemohon Deni Palilingan mengatakan kliennya tidak bersedia melunasi taguhan pajak karena dinilai fiktif."Bukan masalah uangnya, kami menolak membayar tagihan yang tidak jelas dasar hukumnya. Jadi sebelum ada putusan hukum tetap, kami tidak bersedia melunasi tagihan fiktif," ungkap Deni. Dalam prakteknya, kata dia, sering terjadi tawar menawar antara wajib pajak dengan dirjen pajak agar kasusnya tidak perlu sampai pengadilan. "Biasanya, ada oknum dari Dirjen Pajak yang menawarkan untuk menutup kasus cukup dengan membayar 20 persen," imbuhnya.
(aan/)











































