Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/7/2012), LPSK dan KPK menyampaikan surat resmi mengenai pengajuan pembebasan bersyarat bagi Rosa pada 24 April 2012 lalu, yang berisi untuk perlu adanya langkah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan lembaga terkait.
Terkait surat rekomendasi tersebut, LPSK telah menerima balasan surat dari Kementerian Hukum dan HAM sekitar Mei 2012, namun isi dari surat tersbeut belum menjelaskan secara konkret pemberian pembebasan bersyarat terhadap Rosa sebagai justice collaborator sesuai peraturan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari rapat tersebut menyetujui pemberian pembebasan bersayarat bagi Rosa pada bulan Juli ini, berikut syarat asimilasinya," kata komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar.
Menurut Lili, panjangannya proses pengajuan pembebasan bersyarat bagi Rosa karena perlu adanya persamaan persepsi dan komitmen bersama antar penegak hukum terkait pemberian penghargaan kepada seorang justice collaborator.
"Ini mengingat ketentuan penghargaan ini masih diatur pada peraturan bersama, belum sekuat undang-undang," jelas Lili.
Selain membahas pembebasan bersyarat Rosa, turut dibahas pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony Wong, juctice collaborator dalam kasus kehutanan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengapresiasi terkabulnya permohonan pemberian penghargaan bagi justice collaborator untuk kesekian kalinya setelah Agus Condro.
"LPSK tentunya tidak dapat bekerja sendiri, komitmen dan dukungan beberapa lembaga terkait seperti ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap pemberian penghargaan bagi justice collaborator yang merupakan terlindung LPSK," kata Haris.
(ahy/nrl)











































