Jakarta - Sosiolog Ignas Kleden menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan pencalonan Gus Dur sudah sesuai dengan ketentuan. Namun Gus Dur berhak mempertanyakan keputusan tersebut.Penilaian ini disampaikan Ignas Kleden saat menjadi saksi sidang gugatan Gus Dur terhadap KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (23/8/2004) siang.Ignas menilai SK KPU No.26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, SK KPU No.31/2004 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Pasangan, dan SK KPU No.36/2004 tentang penetapan capres dan cawapres sudah sesuai aturan yang berlaku."Secara de jure (hukum) sudah terbentuk dan sesuai aturan yang berlaku. SK KPU termasuk dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan berlaku sama untuk semua calon. Jadi yang membedakan hanya keputusan (untuk masing-masing calon) tersebut," katanya.Menjawab pertanyaan bagaimana sebaiknya sikap Gus Dur dan pendukungnya atas keputusan KPU, Ignas kembali menegaskan bahwa secara hukum SK KPU patut diterima. "Walaupun Gus Dur berhak mengajukan pertanyaan terhadap keputusan tersebut," ujarnya.Dalam kesaksiannya Ignas Kleden juga memaparkan dalam pemilihan presiden terjadi keseimbangan antara dua soal, yaitu dukungan terhadap pemimpin rakyat dan kualifikasi intrisik dari seorang pemimpin untuk menjabat jabatan publik.Dua hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai hubungan sebab akibat. Bisa saja seorang yang mengalami disabilitas tetap mendapat dukungan tinggi. Sebaliknya, dukungan itu tidak membuktikan yang bersangkutan memiliki kemampuan."Kemampuan jasmani lebih mudah dideteksi daripada kemampuan rokhani. Karena kemampuan rokhani mengandung banyak unsur sehingga sulit untuk mendapatkan paratemeternya. Keadaan Gus Dur mungkin dianggap tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang diajukan dalam petunjuk teknis," urai Ignas.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso ini ditutup pada 13.00. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi ahli. Saksi ahli yang akan diperiksa adalah anggota DPR dari Partai Golkar Agun Gunarsah dan mantan Ketua umum IDI Kartono Mohamad.
(gtp/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini