Angkot Bebas Rokok, LSM: Tugas Sopir Lindungi Penumpang dari Asap Rokok

Angkot Bebas Rokok, LSM: Tugas Sopir Lindungi Penumpang dari Asap Rokok

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 04 Jul 2012 06:30 WIB
Angkot Bebas Rokok, LSM: Tugas Sopir Lindungi Penumpang dari Asap Rokok
Jakarta - Tobacco Control Support Center (TCSC) mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan larangan dan sanksi tegas bagi sopir dan kondektur kedapatan merokok di dalam angkutan umum. Sudah seharusnya aturan tersebut dijalankan, karena selain sebagai penjual jasa, tugas sopir dan kondektur melindungi penumpangnya, termasuk dari asap rokok.

"Sopir angkotlah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada penumpangnya, termasuk dari bahay asap rokok, kalau ada penumpang yang merokok, sopir harus tegas melarangnya," kata Direktur TCSC, Dr Alex Papilaya, kepada detikcom, Selasa (3/7/2012).

Selain itu, imbuh Alex, sopir angkot sudah seharusnya sadar dalam memberikan pelayanan yang baik dan memahami bahaya asap rokok bagi penumpang atau pengguna jasa angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIa menjelaskan, angkutan umum merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angkot yang memiliki ruang terbatas, menurutnya, tentu sangat berbahaya bila ada penumpang yang menyulut batang rokoknya, karena penumpang lain otomatis akan menjadi perokok pasif.

"Perokok pasif 3 kali lebih tinggi risikonya dari perokok aktif," ujar Alex.

Alex berharap langkah pemerintah terkait larangan merokok di dalam angkot tidak hanya hangat di awal, tapi juga terus dilakukan, termasuk pemberian sanksi tegas kepada para sopir angkot atau penumpang yang tertangkap tangan merokok.

"Sekarang tugas dari wali kota dan gubernur bagaimana melaksanakan dan memonitor aturan tersebut," terangnya.

20 petugas Dishub DKI Jakarta dibantu pegawai Pemprov DKI melakukan razia sekaligus sosialisasi di Terminal Senen, Jakarta Pusat, terkait larangan merokok di dalam angkot, Selasa (3/7/2012)

Jika ada sopir dan kondektur kedapatan merokok, di dalam kendaraan berbau asap rokok, dan ada puntung rokok, mereka diminta keluar. Setelah itu mereka akan dibawa ke meja laporan di depan kantor Terminal Senen untuk membuat berita acara pengawasan (BAP).

Jika mereka membandel, tetap merokok di angkutan umum, maka bisa diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara. Sanksi paling tinggi yang dikenakan adalah pencabutan izin usaha.

(ahy/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini