"Untuk nomor kasasi nanti tunggu dilimpahkan ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Malinda, Ina Rachman kepada wartawan, Selasa (3/7/2012).
Ina menjelaskan alasan ia dan kliennya mengajukan kasasi adalah karena mereka merasa keberatan dengan masa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Hal ini didasari karena Malinda merasa sudaah mengembalikan uang yang ia gelapkan sehingga hukuman 8 tahun penjara dirasa terlalu berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap berusahalah," tutur Ina.
Sebelumnya, Malinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Malinda pun tetap divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara.
Malinda terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(riz/ahy)











































