"Secara spesifik kami akan bentuk komite perlindungan wanita dan anak dari tindak kekerasan. Sudah ada perda nomor 8 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, tetapi operasionalnya belum maksimal," ujar cagub DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, (3/7/2012).
Menurutnya, komite itu mendesak dan harus segera diwujudkan karena angka tindak kekerasan terhadap wanita dan anak terus meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari data tersebut, banyak analisa menjelaskan bahwa masalah itu tidak selesai karena lembaga yang mengayomi kaum perempuan
belum terbentuk.
"Oleh karena itu kami akan membentuk komite ini tanpa harus terjebak sekadar prosedural. Jadi pembentukan komite ini mutlak adanya," ucapnya.
Bukankah sudah ada KPAI dan Komnas Perempuan?
"Kalau bisa lebih fokus penyelesaiannya kan bisa lebih profesional," jawab mantan ketua MPR itu.
(rmd/rmd)










































