Siti Hartati Murdaya Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Buol

Siti Hartati Murdaya Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Buol

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2012 17:53 WIB
Siti Hartati Murdaya
Jakarta - Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Djoni Muhammad saat dihubungi wartawan, Selasa (3/7/2012).

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK juga meminta imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Bupati Buol, Amran Batalipu dan 3 orang dari PT Hardaya Inti Plantations yaitu Benhard, Arim dan Seri Sirithorn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencegahan terkait penyidikan dugaan penerimaan dalam penerbitan hak guna perkebunan sawit," kata Johan.

Pencegahan ini berlaku sejak 28 Juni 2012 untuk 6 bulan ke depan. "Tujuannya sewaktu-waktu lima orang tersebut akan dimintai keterangan KPK, mereka tidak sedang berada di luar negeri," tutur Johan.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ansori sebagai tersangka termasuk Bupati Buol. Ansori diketahui menjabat sebagai General Manager PT Hardaya Inti Plantations.

Ansori ditangkap KPK pada Selasa (26/6) lalu setelah kedapatan tengah akan memberikan uang dalam jumlah milliaran rupiah. Dalam penggrebekan itu, Amran yang dilindungi para pengawalnya, berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik KPK.

Uang yang diduga untuk menyuap itu, diberikan terkait HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol. Hardaya Inti Plantation merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads