Seharusnya terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati sedih karena nota keberatannya ditolak hakim. Namun Wa Ode justru malah senang. Kenapa?Menurut mantan anggota Banggar ini, proses sidang selanjutnya akan mampu membuat terang masalah yang menjeratnya. Dan publik, lanjut Wa Ode, pun dapat melihat siapa yang salah.
"Dengan lanjutan sidang akan nampak yang tersirat," lanjut Wa Ode.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati. Sidang Wa Ode pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis, Suhartoyo.
Tidak ada satu pun poin dari nota keberatan Wa Ode yang disetujui oleh majelis. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
(mok/ega)











































