Menurut kuasa hukum Wa Ode, Zainab, kliennya meminta izin selama tiga hari agar bisa terbang ke Wakatobi. Di tempat itu, keluarga besar Wa Ode akan mengadakan doa untuk sang nenek.
"Karena nenek ini adalah pengganti dari orangtua," kata Zainab di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya datang persis setelah dikuburkan," terang Wa Ode yang sempat mendapat izin pergi dari KPK.
Wa Ode menjamin akan mematuhi segala aturan yang ada jika nanti diberi izin. Terlebih lagi, saat izin sebelumnya, ia menerangkan tidak ada kendala dari KPK.
Permintaan itu sendiri belum pasti diloloskan majelis hakim. Namun Ketua majelis, Suhartoyo, menyiratkan ketidakhadiran Wa Ode tidak terlalu penting di acara tersebut.
"Kami tidak melihat sesuatu yang esensial untuk hadiri kecuali yang mendesaki. Tapi kami akan rembukan dulu dengan tim," tegas Suhartoyo.
(mok/aan)











































