"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis, Suhartoyo, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).
Tidak ada satu pun poin dari nota keberatan Wa Ode yang disetujui oleh majelis. Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi.
"Pemeriksaan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam putusannya, majelis menilai tidak ada yang salah dengan penetapan status tersangka Wa Ode. Itu murni merupakan wewenang penyidik dan tidak ada yang dilanggar.
Soal tudingan kubu Wa Ode mengenai dakwaan batal demi hukum, majelis juga tidak setuju. Di dalam dakwaan tersebut, hakim menilai sudah terangkum dengan singkat dan jelas.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (10/7) depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mok/ega)











































