Kasus BNI, Drajat Wibowo Akan Gugat Balik Adrian Woworuntu
Senin, 23 Agu 2004 13:50 WIB
Jakarta -
Mantan Komisaris Utama BNI Drajat Hari Wibowo akan menggugat balik tersangka BNI Adrian Woworuntu karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun."Saya akan menggugat balik Adrian dengan tuduhan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan prasangka palsu," kata Drajat Hari Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2004). Drajat memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Adrian Woworuntu.Adrian Woworuntu melaporkan Drajat Hari Wibowo ke polisi dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, pada Selasa (3/2/2004). Dasar laporan tersebut, pemberitaan Koran Tempo (14/1/2004) halaman 5 mengenai kasus kantor BNI Cabang Magelang. "Pelakunya sama dengan pembobol BNI Kebayoran Baru," kata Komisaris BNI Drajat Wibowo."Padahal dalam wawancara tersebut, saya tidak pernah menyebutkan Adrian Woworuntu sebagai pelakunya. Keterangan yang saya berikan hanya sebatas informasi dalam laporan intenal BNI," ujar Drajat yang juga berprofesi sebagai pengamat ekonomi ini.Drajat Wibowo mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama BNI dan lebih memilih menjadi caleg PAN 2004. Sedangkan, tersangka Adrian Woworuntu dibebaskan dari tahanan karena data dan bukti dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































