DPR Sahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

DPR Sahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

- detikNews
Selasa, 03 Jul 2012 12:29 WIB
 DPR Sahkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Jakarta - DPR mengesahkan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi UU. Dalam UU disebut, anak-anak yang bisa ditahan berusia 14-18 tahun.

Menkum HAM Amir Syamsuddin yang mewakili pemerintah mengatakan batasan usia pertanggungjawaban anak adalah 12-18 tahun. Sedangkan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan 14-18 tahun.

"Pokok-pokok yang bakal diatur dalam UU ini, yaitu ada kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mengalihkan proses pidana ke luar pidana," kata Amir dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, penanganan terhadap anak harus tegas dan selaras dengan kebutuhan anak. Pengaturan secara rinci hak-hak korban, termasuk memberi rehabilitasi sosial dan medis.

"Penjatuhan pidana dilakukan hanya dalam pengaturan UU," ucap Amir.

Pimpinan rapat paripurna, Anis Matta, lalu menanyakan pada anggota DPR yang hadir apakah setuju RUU Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan menjadi UU Sistem Peradilan Pidana anak.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Kemudian Anis mengetok palu sebagai tanda UU Sistem Peradilan Pidana Anak disahkan. Paripurna lalu diskors sekitar 2 menit lalu dilanjutkan pada pembahasan RUU lainnya.

(nik/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads