Kapolsek Tarogong Kompol Tinny Supartini Wijaya mengatakan selama 6 bulan terakhir, Dr melarikan diri hingga ke Sumatera. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong saat pulang kampung ke Singajaya.
"Tersangka sempat melawan dan kembali akan kabur," ujar Tinny, Selasa (3/7/2012), kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut terbongkar karena korban Friska mengenali tersangka sebagai mantan karyawan pemilik Koperasi Kevinjaya.
Menurut Tinny, polisi sempat gagal membekuk tersangka Dr, karena selama menjadi buronan tersangka terus berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya lari ke daerah Kayu Agung Sumatera Selatan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun," tutupnya.
(trw/trw)











































