Buron 6 Bulan, Pencuri Sadis di Garut Didor Saat Mudik

Buron 6 Bulan, Pencuri Sadis di Garut Didor Saat Mudik

Mansur Hidayat - detikNews
Selasa, 03 Jul 2012 11:46 WIB
Buron 6 Bulan, Pencuri Sadis di Garut Didor Saat Mudik
Tersangka pencurian saat dibawa ke kantor polisi (mansur hidayat/detikcom)
Garut - Setelah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tarogong, Garut, Jawa Barat, tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial Dr (34), warga Kampung Pasir Limus, Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya, Garut, akhirnya ditangkap. Ia dilumpuhkan dengan dua tembakan.

Kapolsek Tarogong Kompol Tinny Supartini Wijaya mengatakan selama 6 bulan terakhir, Dr melarikan diri hingga ke Sumatera. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong saat pulang kampung ke Singajaya.

"Tersangka sempat melawan dan kembali akan kabur," ujar Tinny, Selasa (3/7/2012), kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr membobol Koperasi Kevinjaya, Perum Bumi Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, pada hari Kamis (26/1/2012) lalu. Ia berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 30 juta setelah menganiaya korban Ny. Friska Tambunan hingga terluka parah.

Kasus tersebut terbongkar karena korban Friska mengenali tersangka sebagai mantan karyawan pemilik Koperasi Kevinjaya.

Menurut Tinny, polisi sempat gagal membekuk tersangka Dr, karena selama menjadi buronan tersangka terus berpindah tempat persembunyian hingga akhirnya lari ke daerah Kayu Agung Sumatera Selatan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun," tutupnya.

(trw/trw)


Berita Terkait